Sejarah LPM

Sebelum adanya Lembaga Penjaminan Mutu, penjaminan mutu dilaksanakan  oleh Pusat Penjaminan Mutu. Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) merupakan salah satu lembaga di lingkungan Institut Al-Ma’arif Way Kanan yang lahir bersamaan dengan pendirian STAI Al-Ma’arif Way Kanan, yaitu pada tanggal 10 Desember 2010. Institut Institut Al-Ma’arif Way Kanan merupakan transformasi dari Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Ma’arif Way Kanan, yang mengalami perubahan bentuk menjadi Institut berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2022.

Melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Al-Ma’arif Way Kanan, pada pasal 54 menyebutkan bahwa salah satu lembaga yang ada di Institut Al-Ma’arif Way Kanan adalah Lembaga Penjaminan Mutu.  Selanjutnya, pada pasal 63, menyebutkan bahwa Lembaga Penjaminan Mutu mempunyai tugas mengoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik. Lembaga Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi pelaksanaan: 1) penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan; 2) pengembangan mutu akademik; 3) audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; dan 4) administrasi Lembaga.

Selanjutnya, pada pasal 65 menyebutkan bahwa Lembaga Penjaminan Mutu terdiri dari: 1) Ketua; 2) Sekretaris; 3) Pusat; dan 4) Subbagian Tata Usaha. Pusat yang dimaksudkan adalah Pusat Pengembangan Standar Mutu dan Pusat Audit dan Pengendali Mutu. Pusat Pengembangan Standar Mutu mempunyai tugas pengembangan standar mutu akademik. Sedangkan Pusat Audit dan Pengendalian Mutu Akademik mempunyai tugas melaksanakan audit dan pengendalian mutu akademik.

Selanjutnya pada tanggal 8 September 2022 Organisasi dan Tata Kerja Institut Al-Ma’arif Way Kanan mengalami perubahan berdasarkan Peraturan Menteri Agama No 39 Tahun 2022 pada pasal 65 menyebutkan bahwa Lembaga Penjaminan Mutu terdiri dari: 1) Ketua; 2) Sekretaris; 3) Pusat; dan 4) Kelompok Jabatan Fungsional. Pusat yang dimaksudkan adalah 1) Pusat Pengembangan Standar Mutu; 2) Pusat Audit dan Pengendali Mutu, dan 3) Pusat Pengembangan Karir.

Back To Top